For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 59 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1966 tentang Pengangkatan KH. Badawi Menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung

Also known as: Keppres 59/1966 · Keppres No. 59 Tahun 1966 · Keppres Nomor 59 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 1966Publication Date:23 Maret 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan KH. Badawi Menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 1966
Publication Date23 Maret 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan revolusi Indonesia pada saat itu, dengan menambah seorang anggota Dewan Pertimbangan Agung dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Sdr. K.H.A. Badawi, yang menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dianggap layak dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan Sdr. K.H.A. Badawi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora, para Menteri, dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

(-)

(-)