on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 9/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2003 mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan (PDUP) Kabupaten Tasikmalaya. Tujuan pendirian PDUP adalah untuk mencari keuntungan dari kegiatan usaha pertambangan sebagai sumber pendapatan asli daerah, yang akan mendorong pembangunan dan perekonomian daerah.
PDUP memiliki tugas pokok mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatan usaha pertambangan. Fungsi PDUP meliputi pemanfaatan potensi sumber daya alam, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menjadi sumber pendapatan asli daerah, meningkatkan daya saing perusahaan, memperluas wilayah usaha, dan menciptakan lapangan kerja. Kegiatan usaha PDUP mencakup penguasaan lahan pertambangan, pengurusan izin usaha pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian bahan galian, pengangkutan, penjualan, reklamasi, konservasi bahan galian, pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah pertambangan, dan menjalin kemitraan dengan perusahaan pertambangan lain.
Bentuk hukum PDUP adalah Perusahaan Daerah dengan modal awal sebesar Rp. 15.000.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengurus PDUP terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, melakukan pembinaan pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, dan mewakili perusahaan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan pendapat kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan saran terhadap program kerja dan laporan keuangan perusahaan.