Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kota Metro. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, mewujudkan peternakan yang maju dan berdaya saing, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan, melindungi wilayah dari ancaman yang mengganggu kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan, mengembangkan sumber daya hewan untuk kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Ketentuan substansial meliputi kewenangan Walikota dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh kepala SKPD yang berwenang. Peraturan ini juga mengatur tentang sumber daya seperti lahan dan air yang diperlukan untuk peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, diatur pula mengenai benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya, masa panen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan. Kesehatan hewan diatur dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, pengobatan, kesehatan masyarakat veteriner (KESMAVET), dan kesejahteraan hewan. Peraturan ini juga membentuk Otoritas Veteriner Kota dan mengatur pemberdayaan peternak serta pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Terakhir, diatur mengenai pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penyidikan.