For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 7 Tahun 2019 Tahun 2019

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor Nomor 7 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2019/2019 · Peraturan BPS No. Nomor 7 Tahun 2019 Tahun 2019 · Peraturan BPS Nomor Nomor 7 Tahun 2019 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2019Publication Date:26 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStatistik Nasional

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 420) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 799).

Peraturan Badan Pusat Statistik ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan penyesuaian/inpassing, serta untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tujuan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing, yaitu bagi PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang teknologi informasi, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Pranata Komputer dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Pranata Komputer yang akan didudukinya, dan Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang sedang dibebaskan sementara dari jabatannya.
  2. Persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian, termasuk persyaratan ijazah, pangkat, pengalaman di bidang teknologi informasi, lulus uji kompetensi, nilai prestasi kerja, usia, kesehatan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tugas belajar.
  3. Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing, meliputi penyampaian daftar usulan, verifikasi dan validasi usulan, pelaksanaan uji kompetensi, penetapan rekomendasi, pengangkatan PNS, dan pelaporan pelaksanaan.
  4. Tata cara penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan pengusulan pengangkatan PNS melalui penyesuaian/inpassing.
  5. Kelengkapan permohonan pengusulan Pengangkatan PNS melalui penyesuaian/inpassing.
  6. Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Usulan.
  7. Pelaksanaan uji kompetensi.
  8. Penetapan rekomendasi.
  9. Pelaksanaan pengangkatan Penyesuaian/Inpassing dan pelaporan hasilnya.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 420) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 799) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)