on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2018 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
Also known as: Perda Kota Mataram 2/2018 · Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2018 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan pusat kegiatan dan usaha tertentu yang dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas. Sasaran dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan dalam merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan lalu lintas yang akan ditimbulkan.
Peraturan ini mengatur kewajiban bagi pengembang atau pembangun yang membuat rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas untuk menyusun dan memiliki Andalalin. Pusat kegiatan yang dimaksud meliputi bangunan untuk kegiatan perdagangan, perkantoran, perindustrian, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum, SPBU, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olahraga, bengkel kendaraan bermotor, pencucian mobil, dan bangunan lainnya. Permukiman meliputi perumahan, rumah susun, apartemen, asrama, dan ruko. Infrastruktur meliputi akses jalan, pelabuhan, bandar udara, terminal, pool kendaraan, fasilitas parkir, jalan layang, lintas bawah, dan terowongan.
Andalalin yang disusun harus memuat perencanaan dan metodologi, analisis kondisi lalu lintas saat ini, analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, analisis distribusi perjalanan, analisis pemilihan moda, analisis pembebanan perjalanan, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak, rincian tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang, serta rencana pemantauan dan evaluasi. Dokumen Andalalin yang telah disetujui menjadi salah satu persyaratan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan wajib dilaksanakan oleh pengembang atau pembangun, yang pelaksanaannya diawasi oleh perangkat daerah terkait.