Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, SILPA, dan saldo anggaran lebih akhir. Neraca per 31 Desember 2020 mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan operasional mencakup pendapatan, beban, surplus/defisit operasional, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit dari pos luar biasa, dan surplus/defisit laporan operasional. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pendanaan/pembiayaan, transitoris/non anggaran, kas di kas daerah, kas di bendahara pengeluaran/penerimaan, kas di BLUD, kas di bendahara FKTP-JKN, kas di bendahara BOS, dan kas lainnya. Laporan perubahan ekuitas mencakup ekuitas awal, surplus/defisit LO, dampak kumulatif/perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar terkait dengan pelaksanaan APBD.