For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Berau 3/2021 · Perda Kabupaten Berau No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2021Publication Date:21 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date21 Oktober 2021
Publication Date21 Oktober 2021
Place of EnactmentTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal, penggunaan saldo anggaran lebih, SILPA, dan saldo anggaran lebih akhir. Neraca per 31 Desember 2020 mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan operasional mencakup pendapatan, beban, surplus/defisit operasional, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit dari pos luar biasa, dan surplus/defisit laporan operasional. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pendanaan/pembiayaan, transitoris/non anggaran, kas di kas daerah, kas di bendahara pengeluaran/penerimaan, kas di BLUD, kas di bendahara FKTP-JKN, kas di bendahara BOS, dan kas lainnya. Laporan perubahan ekuitas mencakup ekuitas awal, surplus/defisit LO, dampak kumulatif/perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar terkait dengan pelaksanaan APBD.

(-)

(-)