For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun

Also known as: PP 7/1978 · PP No. 7 Tahun 1978 · PP Nomor 7 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 1978Publication Date:8 Maret 1978
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Maret 1978
Publication Date08 Maret 1978
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi bekas Pejabat Negara tertentu dan janda/dudanya yang telah mencapai usia 70 hingga 80 tahun. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan mereka yang telah mengabdi sebagai pejabat negara. Ketentuan substantif dari peraturan ini mencakup penetapan dasar pensiun berdasarkan gaji pokok yang diatur dalam peraturan sebelumnya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977. Penyesuaian ini berlaku bagi bekas Menteri, bekas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota dari berbagai lembaga negara seperti Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat. Penyesuaian pensiun ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dengan ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)