For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Pejabat Perbendaharaan

Also known as: Perka BNN 3/2020 · Perka BNN No. 3 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 April 2020Publication Date:2 April 2020
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePedoman Pelaksanaan Tugas Pejabat Perbendaharaan
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date02 April 2020
Publication Date02 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2020 ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi para Pejabat Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sehari-hari agar memperoleh pemahaman, pengetahuan, dan peningkatan kapasitas yang meliputi konsep dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya, serta untuk memberikan penguatan terhadap peningkatan kinerja keuangan di setiap satuan kerja secara akuntabel, transparan dan berkualitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pejabat Perbendaharaan berada pada tingkat Satuan Kerja dan terdiri atas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Bendahara Penerimaan untuk Satker yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  2. Pejabat Perbendaharaan Negara mempunyai tugas dan wewenang mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
  3. Pedoman pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini.

Lampiran peraturan ini menjelaskan secara rinci mengenai tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kompetensi dari masing-masing pejabat perbendaharaan, serta proses penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran. Ruang lingkup pedoman ini meliputi pendahuluan, pejabat perbendaharaan, penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, monitoring dan evaluasi, dan penutup.

(-)

(-)