Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Operasional Angkutan Barang di Kabupaten Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur izin operasional angkutan barang di Kabupaten Kapuas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pengaturan mengenai nama, objek, dan subjek retribusi Izin Operasional Angkutan Barang.
- Penggolongan retribusi sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Cara pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan barang.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan izin pelayanan operasional angkutan barang.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis angkutan dan daya angkut.
- Wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah tempat izin diberikan.
- Masa retribusi selama 5 (lima) tahun, dengan pendaftaran ulang dilakukan satu tahun sekali.
- Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborong dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi yang dapat diberikan oleh Bupati.
- Ketentuan mengenai kedaluarsa penagihan retribusi setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun.
- Ketentuan pidana bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2).
- Pengawasan dan penertiban terhadap izin operasional yang diberikan.