Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Donggala. Latar belakangnya adalah kondisi geografis, klimatologis, hidrologis, dan sumber daya alam yang membuat Donggala rawan bencana, baik alam maupun ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerugian jiwa dan materi. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan melibatkan semua potensi daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana, termasuk pemenuhan hak masyarakat terdampak, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana bencana, dan pemulihan kondisi pasca bencana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam berlebihan, dan mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan.
2. **Kelembagaan:** Penyelenggaraan penanggulangan bencana dikoordinasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
3. **Hak dan Kewajiban Masyarakat:** Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, pelatihan, informasi tentang penanggulangan bencana, serta berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan. Masyarakat berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.
4. **Peran Lembaga Usaha dan Internasional:** Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penanggulangan bencana dan menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penanggulangan bencana. Lembaga internasional dapat ikut serta dalam penanggulangan bencana sesuai peraturan perundang-undangan.
5. **Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana:** Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Tahap prabencana meliputi perencanaan, pengurangan risiko bencana, pencegahan, dan kesiapsiagaan. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status darurat, pencarian, penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengamanan daerah bencana, dan pemulihan prasarana vital. Tahap pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
6. **Kerja Sama Antar Daerah:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain dalam penanggulangan bencana.
7. **Pengelolaan Dana:** Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dianggarkan melalui APBD. Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan dari sumber lain yang sah. Dana digunakan untuk kegiatan rutin, operasional, penyiapan sarana prasarana, sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan pengerahan sumber daya. Dialokasikan dana siap pakai untuk memenuhi kebutuhan darurat.
8. **Pengelolaan Bantuan:** Pemerintah Kabupaten melalui BPBD melakukan pengelolaan sumberdaya bantuan bencana pada tahap prabencana, pada saat tanggap darurat dan pasca bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.