on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sumber Pendapatan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 5/2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan landasan hukum bagi pemerintah desa untuk memanfaatkan potensi yang ada di desa.
Sumber pendapatan desa terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur tentang kekayaan desa, yang meliputi tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan desa, tambatan perahu, bangunan milik desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Kekayaan desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa. Pemanfaatan kekayaan desa dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun serah guna, dan bangun guna serah.