For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kota Gorontalo 8/2015 · Perda Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Gorontalo Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Gorontalo. Latar belakangnya adalah perlunya upaya nyata dalam mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengingat kemiskinan adalah masalah multi sektor dan multi dimensi yang memerlukan keterpaduan program antar lembaga, dunia usaha, dan partisipasi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban warga miskin, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pengusaha. Warga miskin berhak mendapatkan kemudahan akses fasilitas seperti kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, lingkungan hidup yang sehat, dan rasa aman. Pemerintah Daerah berkewajiban mengupayakan pemenuhan hak warga miskin dan merealisasikan program penanggulangan kemiskinan.
  2. Tahapan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang meliputi identifikasi warga miskin, penyusunan strategi dan program, serta pelaksanaan dan pengawasan kegiatan. Identifikasi warga miskin dilakukan melalui penentuan kriteria, pengkajian data, validasi, pemutakhiran data, dan penetapan warga miskin.
  3. Strategi penanggulangan kemiskinan yang meliputi pengurangan beban pengeluaran warga miskin, peningkatan kemampuan dan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan kecil, serta sinergi kebijakan dan program.
  4. Program penanggulangan kemiskinan yang berbasis keluarga (bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan), pemberdayaan masyarakat (pelatihan keterampilan, bimbingan usaha, fasilitasi partisipasi), pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil (bantuan modal usaha), serta program lainnya yang meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
  5. Prioritas penanggulangan kemiskinan yang meliputi pemenuhan kebutuhan pangan, penurunan angka kematian ibu dan anak, penurunan kasus gizi buruk, peningkatan kepesertaan jaminan kesehatan, pendidikan gratis, peningkatan tenaga terampil, pinjaman modal lunak, pembangunan sarana dan prasarana, penanganan rumah tidak layak huni, dan peningkatan kesadaran hukum.
  6. Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) untuk koordinasi dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.