For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Pidie Jaya 5/2021 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Effective Date13 Oktober 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentMeureudu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi. Hal ini dilakukan demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Qanun ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah kabupaten, masyarakat, dunia usaha, orang tua, keluarga, dan media dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Diatur pula mengenai partisipasi anak, penyelenggaraan perlindungan anak di berbagai bidang (agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus), pengasuhan anak, perwalian, koordinasi, pengawasan, pendanaan, dan larangan-larangan terkait perlindungan anak.

(-)

1. Setiap wali yang mengabaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi bagi orang tua angkat atau asuh yang mengalihkan agama anak angkat/asuh sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi bagi yang mengetahui dan sengaja tidak melaporkan kekerasan dan eksploitasi anak sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Selain pidana, dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.