For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kota Pekanbaru 5/2023 · Perda Kota Pekanbaru No. 5 Tahun 2023 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2023Publication Date:17 Maret 2023
Penyediaan Air BersihPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kota Pekanbaru
Effective Date17 Maret 2023
Publication Date17 Maret 2023
Place of EnactmentPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Latar belakangnya adalah potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, membentuk kelembagaan, memberikan izin, memberikan bantuan teknis, menetapkan retribusi, dan menyelenggarakan pembangunan prasarana air limbah. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penyusunan rencana induk, pengawasan penyelenggaraan, pengendalian SPM, pengawasan baku mutu, pengawasan alat angkutan lumpur tinja, menerima pengaduan masyarakat, evaluasi penyelenggaraan, dan pembinaan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang terdiri dari SPALD-S (setempat) dan SPALD-T (terpusat). SPALD-S meliputi sub-sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. SPALD-T meliputi sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Peraturan ini juga mengatur perencanaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan, serta pemantauan dan evaluasi SPALD. Kelembagaan pengelolaan air limbah dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah atau melalui pembentukan UPTD atau BUMD.

Peraturan ini juga mengatur perizinan operasional SPALD, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, hak dan kewajiban setiap orang atau badan dalam pengelolaan air limbah, serta kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak. Insentif dan disinsentif diberikan untuk mendorong praktik pengelolaan air limbah yang baik dan menindak pelanggaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan sementara izin, dan pencabutan tetap izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 69 huruf (b), (e), (f), (g), (h), dan (i) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.