For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 21/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:11 Oktober 2016
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1). 2. Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf i dan ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g dan ayat (2), Pasal 8 sampai dengan Pasal Pasal 10, Pasal 11 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h dan ayat (2), Pasal 12 sampai dengan Pasal Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h dan ayat (2), Pasal 16 sampai dengan Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan ayat (2), Pasal 24 sampai dengan Pasal 42, Pasal 43 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan ayat (2), Pasal 44 sampai dengan Pasal 46, Pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, hurud e, huruf g dan ayat (2), Pasal 48 sampai dengan Pasal 50, Pasal 51 ayat (1) huruf a, hurud b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan ayat (2), Pasal 52 sampai dengan Pasal 54, Pasal 56 sampai dengan Pasal 64, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10). 3. Pasal 1, Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 8, angka 9, angka 10 dan huruf d, Pasal 3 sampai dengan Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan ayat (2), Pasal 20 sampai dengan Pasal 26, Pasal 39 sampai dengan Pasal 54, Pasal 56 sampai dengan Pasal 64, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11) ; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2005 Nomor 25 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5)

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang. Pembentukan Perangkat Daerah ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuan dari penataan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe B), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, pekerjaan umum, pemberdayaan perempuan, pertanian, koperasi, kesehatan, tenaga kerja, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, pariwisata, sosial, kearsipan dan perpustakaan. Badan Daerah meliputi perencanaan, keuangan, dan kepegawaian. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pembentukan UPTD/UPTB pada Dinas Daerah/Badan Daerah juga diatur untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Bupati dapat dibantu oleh paling banyak 3 staf ahli.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.

(-)