on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 2/2025 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan ekonomi kreatif, meningkatkan produktivitas dan daya saing industri kreatif, meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan permodalan, meningkatkan jiwa kreativitas, kemitraan, serta peran industri kreatif sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan. Pengaturan ini juga bertujuan memberikan dasar hukum pengembangan ekonomi kreatif, mendorong pengembangan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kelembagaan ekonomi kreatif daerah, membuka lapangan kerja baru, mensejahterakan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Sektor industri kreatif yang dikembangkan meliputi aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior dan komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan dan rupa, serta televisi dan radio, dengan fokus pada usaha mikro, kecil, dan menengah. Pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan dari pemerintah daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, yang meliputi pengembangan riset, pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, dan perlindungan hasil kreativitas.
Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui berbagai upaya, termasuk pengembangan riset yang dapat dilakukan oleh lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan masyarakat, serta pengembangan pendidikan kreativitas dan kewirausahaan. Pendanaan dan pembiayaan kegiatan ekonomi kreatif dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah, disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan nonbank. Pemerintah daerah juga dapat memfasilitasi penyediaan pusat kreasi sebagai sarana penunjang kegiatan ekonomi kreatif, serta mempromosikan produk ekonomi kreatif melalui berbagai kegiatan dan media. Insentif dapat diberikan kepada pelaku ekonomi kreatif berupa fiskal (hibah) dan nonfiskal (penghargaan, kemudahan perizinan). Perlindungan hasil kreativitas dilakukan melalui fasilitasi pencatatan hak cipta dan pendaftaran hak kekayaan industri.
Dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga non struktural yang berfungsi memberikan pertimbangan kebijakan, mendorong komunitas pelaku ekonomi kreatif, dan membangun sinergi dengan instansi pemerintah. Pelaku ekonomi kreatif memiliki hak untuk berkarya, berkreasi, berinovasi, memperoleh kesempatan yang sama, mendapatkan perlindungan hukum, serta jaminan dan fasilitas dari pemerintah daerah. Mereka juga wajib memberikan data diri dan produk ke dalam sistem informasi ekonomi kreatif daerah serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kesusilaan, etika, moral, dan budaya bangsa.
Pemerintah daerah menyusun rencana pengembangan ekonomi kreatif yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, berdasarkan pendataan, pemetaan potensi sumber daya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana, serta kelayakan teknis dan ekonomi. Pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif dilakukan oleh pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dunia usaha, dan pelaku industri kepariwisataan, dengan koordinasi dalam bentuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dan memfasilitasi kemitraan serta jaringan usaha. Sistem informasi ekonomi kreatif dilakukan dalam bentuk akuntabilitas publik, dan pemerintah daerah melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengembangan ekonomi kreatif.