Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan, sumber daya, dan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pemerintah Kabupaten Simeulue berwenang menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata kabupaten, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, memfasilitasi promosi, mengembangkan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian, memelihara daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan. Usaha pariwisata meliputi daya tarik objek wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Setiap pengusaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).