on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023 tentang INOVASI DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 5/2023 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah yang good and clean governance berbasis e-government dan desa digital, serta penguatan sumber daya aparatur yang kreatif dan inovatif untuk pelayanan publik prima. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, daya saing daerah, dan sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial mencakup bentuk Inovasi Daerah (tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan lainnya), kriteria inovasi (pembaharuan, manfaat, tidak membebani masyarakat, kewenangan daerah, dan dapat direplikasi), mekanisme pengajuan inovasi dari berbagai pihak (Bupati, DPRD, ASN, PD, kepala desa, perangkat desa, masyarakat), penyusunan dokumen perencanaan inovasi (rencana inovasi daerah dan roadmap penguatan SIDa), sumber pendanaan (APBD, APB Desa, dan sumber lain yang sah), HKI Inovasi Daerah (milik Pemerintah Daerah dan tidak dikomersialisasikan), pengembangan dan keberlanjutan inovasi (uji coba, lomba, komitmen keberlanjutan), pembinaan dan pengawasan oleh Bupati, penerapan dan penilaian inovasi, serta informasi Inovasi Daerah.
Peraturan ini menekankan integrasi inovasi ke dalam perencanaan daerah dan pentingnya komitmen dari berbagai pihak untuk keberlanjutan inovasi.