For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Dan Janda Dudanya

Also known as: PP 15/2008 · PP No. 15 Tahun 2008 · PP Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2008Publication Date:4 Februari 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Dan Janda Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2008
Publication Date04 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan pensiun pokok bagi pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta janda/dudanya, seiring dengan perubahan gaji pokok Hakim yang berlaku mulai 1 Januari 2008. Ketentuan ini mencakup penetapan pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya, termasuk bagi mereka yang tewas, serta orang tua dari Hakim yang tewas. Pensiun pokok ini disesuaikan dengan daftar penyesuaian yang menjadi bagian dari lampiran peraturan ini. Selain pensiun pokok, penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan teknis peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)