For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 3/2021 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 September 2021Publication Date:30 September 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date30 September 2021
Publication Date30 September 2021
Place of EnactmentGedong Tataan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021. APBD semula sebesar Rp 1.325.269.442.637 berkurang menjadi Rp 1.291.536.432.722. Perubahan ini mencakup: * **Pendapatan Daerah:** Berkurang sebesar Rp. 1.671.957.003, sehingga menjadi Rp. 1.282.965.763.025, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. * **Belanja Daerah:** Berkurang sebesar Rp. 33.354.759.916, sehingga menjadi Rp. 1.291.914.682.722, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. * **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan berkurang Rp. 31.182.802.914 menjadi Rp. 9.948.919.697, sementara pengeluaran pembiayaan bertambah Rp. 500.000.000 menjadi Rp. 1.000.000.000. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setelah perubahan adalah Rp. 0. Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, rincian belanja berdasarkan jenis (operasional, modal, tidak terduga, transfer), serta detail penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui peraturan Kepala Daerah, yang kemudian akan dimasukkan dalam perubahan APBD berikutnya. Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi, urusan pemerintahan, program, kegiatan, dan laporan keuangan.

(-)

(-)