Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan pada tahun 2021. Latar belakang dari peraturan ini adalah tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah, termasuk pemusnahan uang yang tidak layak edar dan yang sudah tidak berlaku. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup definisi uang rupiah yang tidak layak edar, yaitu uang lusuh, cacat, dan rusak. Pemusnahan dilakukan dengan meracik uang kertas dan melebur uang logam sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan harus ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, mencakup jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan nilai nominal untuk periode 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021.