Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 16 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian operasional penggunaan jalan untuk keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta untuk menyediakan jasa pelayanan parkir yang lebih baik. Peraturan ini juga didasarkan pada kewenangan daerah dalam pelaksanaan asas desentralisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.
- Retribusi parkir termasuk dalam golongan retribusi jasa umum.
- Besarnya retribusi dihitung dari perkalian antara tarif retribusi parkir dengan tingkat penggunaan jasa parkir.
- Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari Rp. 1.000 untuk sepeda motor hingga Rp. 5.000 untuk truk dengan muatan sumbu terberat di atas 8 ton.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah seluruh wilayah Kabupaten Mamuju.
- Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon.
- Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.
- Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.
- Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk tindak pidana di bidang retribusi.