on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kulon Progo, Perusahaan Umum Daerah “Aneka Usaha Kulon Progo”, dan Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 13/2009 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo kepada beberapa Perusahaan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pelayanan, kesejahteraan masyarakat, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, yang mengharuskan penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memantapkan fungsi Perusahaan Daerah dalam mendukung peningkatan cakupan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas manajemen, meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat, dan sebagai sumber penerimaan PAD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Penyertaan modal yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan.