on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
Also known as: Perda Kabupaten Bungo 2/2005 · Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2005 mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, serta untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang baru.
Peraturan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo, termasuk uang representasi dan uang paket yang diberikan setiap bulan sehubungan dengan kedudukan mereka. Peraturan ini juga mendefinisikan berbagai istilah yang terkait dengan keuangan daerah dan DPRD.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.