For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2005 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 2/2005 · Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2006Publication Date:17 Oktober 2006
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BUNGO
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date17 Oktober 2006
Publication Date17 Oktober 2006
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2000 Nomor 28).

Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2005 mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, serta untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang baru.

Peraturan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo, termasuk uang representasi dan uang paket yang diberikan setiap bulan sehubungan dengan kedudukan mereka. Peraturan ini juga mendefinisikan berbagai istilah yang terkait dengan keuangan daerah dan DPRD.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bungo diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

(-)