1. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi.
2. Pengenaan sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
3. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat pemberi Izin Lingkungan yang menerbitkan Izin Lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dipidana sesuai degan peraturan perundang-undangan.
7. Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.