For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, Dan Kendal Serta Penataan Kecamatan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Jawa Tengah

Also known as: PP 50/1992 · PP No. 50 Tahun 1992 · PP Nomor 50 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:12 September 1992Publication Date:12 September 1992
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, Dan Kendal Serta Penataan Kecamatan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Jawa Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 September 1992
Publication Date12 September 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 ini bertujuan untuk membentuk kecamatan baru dan menata kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, Kendal, serta Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang di Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan di daerah tersebut. Peraturan ini menetapkan pembentukan kecamatan baru seperti Kecamatan Padamara, Pengadegan, Patimuan, Paranggupito, Tahunan, Nalumsari, Rowosari, dan Kangkung, serta penataan kembali kecamatan di Kotamadya Semarang menjadi 16 kecamatan. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan di desa atau kelurahan tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa perubahan batas desa/kelurahan yang tidak mengubah batas kecamatan dapat diatur dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)