For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kota Bontang 11/2020 · Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2020 · Perda Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentBontang

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2004 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Ruang lingkup peraturan ini meliputi jenis sampah, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat dan pengelola kawasan, penyelenggaraan pengelolaan sampah (perencanaan dan pelaksanaan), perizinan usaha pengelolaan sampah, kompensasi dampak negatif TPA, penerapan teknologi pengelolaan sampah, sistem informasi, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, larangan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, kerja sama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.

Jenis sampah yang dikelola meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik (termasuk sampah mengandung B3/limbah B3, sampah akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang belum dapat diolah, dan sampah tidak periodik). Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antarlembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah daerah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan izin pengelolaan sampah, menetapkan lokasi fasilitas pengelolaan sampah, melakukan pemantauan TPA, dan menyusun sistem tanggap darurat.

Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah. Pengelolaan sampah dilaksanakan dengan pengurangan (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak negatif oleh TPA. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang berinovasi dalam pengelolaan sampah dan disinsentif kepada yang tidak melakukan pengurangan sampah.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 55 (larangan terkait pengelolaan sampah) dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.