on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 6/2016 · Perda Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jalan daerah di Kabupaten Sekadau, yang meliputi jalan kabupaten dan jalan desa. Latar belakangnya adalah pentingnya jalan daerah dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, serta perlunya pengaturan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, menertibkan potensi sumber daya daerah, memudahkan informasi dan transportasi, serta melindungi aset Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi jalan kabupaten berdasarkan sistem, fungsi, status, kelas, dan kondisi. Penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Pengaturan jalan mencakup perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan status jalan, penyusunan perencanaan jaringan jalan, dan pemberian nama jalan. Pembinaan jalan meliputi pemberian bimbingan, penyuluhan, pemberian izin dan rekomendasi, pengembangan teknologi terapan, dan pemberian fasilitas penyelesaian sengketa. Pembangunan jalan meliputi perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan. Pengawasan jalan meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan, pemenuhan standar pelayanan minimal, dan pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian nama jalan dan sarana umum, pemanfaatan bagian-bagian jalan daerah (ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan) untuk iklan, jalur hijau, bangunan utilitas, dan pembuatan jalan masuk. Diatur pula mengenai izin, dispensasi, dan rekomendasi pemanfaatan jalan, serta hak, kewajiban, dan larangan terkait penyelenggaraan jalan. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga diwajibkan untuk setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.