For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 6/2016 · Perda Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 November 2016Publication Date:8 November 2016
Lalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Jalan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date08 November 2016
Publication Date08 November 2016
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jalan daerah di Kabupaten Sekadau, yang meliputi jalan kabupaten dan jalan desa. Latar belakangnya adalah pentingnya jalan daerah dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, serta perlunya pengaturan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, menertibkan potensi sumber daya daerah, memudahkan informasi dan transportasi, serta melindungi aset Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi jalan kabupaten berdasarkan sistem, fungsi, status, kelas, dan kondisi. Penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Pengaturan jalan mencakup perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan status jalan, penyusunan perencanaan jaringan jalan, dan pemberian nama jalan. Pembinaan jalan meliputi pemberian bimbingan, penyuluhan, pemberian izin dan rekomendasi, pengembangan teknologi terapan, dan pemberian fasilitas penyelesaian sengketa. Pembangunan jalan meliputi perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan. Pengawasan jalan meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan, pemenuhan standar pelayanan minimal, dan pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian nama jalan dan sarana umum, pemanfaatan bagian-bagian jalan daerah (ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan) untuk iklan, jalur hijau, bangunan utilitas, dan pembuatan jalan masuk. Diatur pula mengenai izin, dispensasi, dan rekomendasi pemanfaatan jalan, serta hak, kewajiban, dan larangan terkait penyelenggaraan jalan. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga diwajibkan untuk setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.

1. Pelaksanaan penyelenggaraan jalan desa oleh Pemerintah Desa dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan kemampuan Pemerintah Desa. 2. Dalam hal Pemerintah Desa belum mampu menyelenggarakan jalan desa, penyelenggaraan jalan desa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, nama-nama jalan dan sarana umum di Kabupaten Sekadau yang telah ada dapat tetap berlaku kecuali nama-nama jalan dan sarana milik umum Pemerintah Kabupaten Sekadau, yang belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati Sekadau harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pemanfaatan bagian jalan tanpa izin/dispensasi: pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp.50.000.000,00. 2. Merusak/mengganggu tiang/papan nama jalan: pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp.50.000.000,00. 3. Melanggar larangan Pasal 58: pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp.50.000.000,00.