For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 05 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembuatan Sumur Resapan

Also known as: Perda Kota Ternate 05/2016 · Perda Kota Ternate No. 05 Tahun 2016 · Perda Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2016Publication Date:7 Maret 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembuatan Sumur Resapan
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date08 Maret 2016
Publication Date07 Maret 2016
Place of EnactmentTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembuatan Sumur Resapan bertujuan untuk mengatur pembuatan sumur resapan di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah agar ketersediaan air bawah tanah dapat terjamin kelangsungannya. Latar belakangnya adalah meningkatnya kegiatan pembangunan yang mengurangi daerah resapan air, yang dapat mengakibatkan kekeringan dan banjir. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menampung, menyimpan, dan menambah cadangan air tanah, mewujudkan pengelolaan sumber air tanah secara seimbang, berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan, serta menanggulangi potensi kekurangan air, mengurangi limpasan air permukaan, dan mengurangi debit banjir.

Peraturan ini mengatur kewajiban pembuatan sumur resapan bagi pemilik bangunan, pemohon dan pengguna sumur dalam, pemilik bangunan berkonstruksi pancang, dan usaha industri/jasa yang memanfaatkan air tanah. Bagi yang membangun di atas lahan lebih dari 5.000 m2, diwajibkan menyiapkan 1% dari lahan untuk kolam resapan. Jika lokasi tidak memungkinkan, harus membangun di lokasi pengganti yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Setiap pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diharuskan membuat perencanaan dan pembuatan sumur resapan sebagai kelengkapan wajib izin bangunan.

Pemerintah daerah wajib membuat sumur resapan pada kawasan publik seperti jalan umum, taman kota, dan kantor pemerintah. Bagi rumah tinggal yang tidak mempunyai lahan, pemerintah daerah memfasilitasi pembuatan sumur resapan secara komunal. Persyaratan teknis pembuatan sumur resapan meliputi lokasi yang lulus air, bebas kontaminasi limbah, dan mempertimbangkan aspek hidrogeologi, geologi, dan hidrologi. Bentuk dan ukuran sumur resapan juga diatur dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan pelaporan terkait pembuatan sumur resapan, serta pemeliharaan sumur resapan untuk menjaga kelestarian fungsinya. Pemerintah daerah juga wajib melakukan sosialisasi dan kampanye tentang kewajiban membuat sumur resapan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda. 2. Setiap badan hukum yang mendirikan bangunan dan tidak melaksanakan kewajiban Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi usaha, dan pencabutan izin. 3. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.5.000.000,-. 4. Setiap Badan Hukum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000,-.