For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Yapen 3/2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2012Publication Date:6 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Effective Date06 Februari 2012
Publication Date06 Februari 2012
Place of EnactmentSerui

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Kepulauan Yapen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Restoran merupakan salah satu jenis pajak kabupaten yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak yang dipungut adalah Pajak Restoran atas pelayanan restoran, termasuk jasa boga/katering. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran dan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.
  4. Masa Pajak dan Pelaporan: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Penetapan dan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00.