For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 6/2011 · Perda Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2011Publication Date:21 Juni 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date21 Juni 2011
Publication Date21 Juni 2011
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2003 seri E Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten DonggalaNomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2008 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi wilayah Kabupaten Donggala dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, serta menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen pencegahan seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 juga diatur, termasuk larangan dumping limbah tanpa izin. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup juga ditetapkan, serta peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diakui. Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Sanksi administratif diterapkan jika ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal wajib menyelesaikan DELH. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. 4. Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan, wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2003 seri E Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten DonggalaNomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2008 Nomor 7) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Bupati menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. 2. Sanksi administratif terdiri atas: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.