Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi wilayah Kabupaten Donggala dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, serta menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, dan mengantisipasi isu lingkungan global.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan RPPLH atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, dengan instrumen pencegahan seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, AMDAL, UKL-UPL, perizinan, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan lingkungan hidup melalui konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 juga diatur, termasuk larangan dumping limbah tanpa izin. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup juga ditetapkan, serta peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diakui. Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Sanksi administratif diterapkan jika ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.