For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya 3/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya No. 3 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2021Publication Date:27 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypeQanun
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Effective Date27 Oktober 2021
Publication Date27 Oktober 2021
Place of EnactmentBlang Pidie

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021.

Qanun ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBK ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mengalami penurunan, begitu pula dengan Belanja Daerah. Sementara itu, Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran. Qanun ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Qanun ini juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak melalui Peraturan Bupati. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

(-)

(-)