Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2014-2034. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan kabupaten yang sejahtera dan merata berbasis pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, jasa, dan industri dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Kebijakan penataan ruang meliputi:
- Pemantapan kawasan lindung untuk mempertahankan kualitas lingkungan.
- Penataan dan optimalisasi kawasan budidaya pertanian tanaman pangan dan holtikultura.
- Penataan dan optimalisasi kawasan perkebunan.
- Penataan dan optimalisasi potensi peternakan.
- Penataan dan optimalisasi kawasan perdagangan.
- Pengembangan sentra jasa dan industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem perkotaan (PKL Gunungtua, PPK di Pasar Matanggor, Langkimat, Aek Godang dan Sipiongot, dan PPL di Batu Gana, Portibi, Hutaimbaru, dan Pasar Simundol), sistem jaringan transportasi (darat dan udara, termasuk pengembangan Bandara Aek Godang), sistem jaringan energi (pengembangan PLTA, PLTS, PLTMH), sistem jaringan telekomunikasi (jaringan kabel dan nirkabel), sistem jaringan sumber daya air (sungai, DAS, waduk), dan sistem jaringan prasarana lingkungan (pengelolaan sampah dan air limbah).
Rencana pola ruang wilayah kabupaten meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, sempadan sungai, kawasan sekitar mata air, ruang terbuka hijau, kawasan suaka alam, cagar budaya, kawasan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan tanaman rakyat, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, permukiman, pertambangan, pariwisata).
Kawasan strategis kabupaten meliputi kawasan strategis ekonomi (industri besar di Halongonan, Simangambat dan Portibi, industri kecil/mikro di seluruh kecamatan, dan perkotaan Gunungtua), kawasan strategis sosial budaya (Portibi dan Batang Onang), dan kawasan strategis lingkungan (Batang Onang, Dolok, Dolok Sigompulon).