on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 22/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan tempat beristirahat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh dan menggunakan pelayanan tersebut.
Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume dan nilai tarif di tempat penginapan/pesanggrahan/villa. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kelas penginapan, pesanggrahan, dan villa yang dikelola Pemda di Kabupaten Bangka Barat.
Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis dan nota perhitungan. Pembayaran retribusi wajib dilunasi sekaligus paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen sah lainnya.