For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 22/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:18 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date18 Agustus 2011
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan tempat beristirahat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh dan menggunakan pelayanan tersebut.

Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume dan nilai tarif di tempat penginapan/pesanggrahan/villa. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kelas penginapan, pesanggrahan, dan villa yang dikelola Pemda di Kabupaten Bangka Barat.

Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis dan nota perhitungan. Pembayaran retribusi wajib dilunasi sekaligus paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen sah lainnya.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.