For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia

Also known as: PERPRES 79/2014 · PERPRES No. 79 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2014Publication Date:7 Agustus 2014
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePeraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Agustus 2014
Publication Date07 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Kebijakan ini menetapkan definisi dan kategori Veteran Republik Indonesia, termasuk Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, dan Veteran Perdamaian. Peraturan ini juga mengatur hak-hak tertentu bagi veteran, seperti keringanan pajak, biaya transportasi, jaminan kesehatan, biaya pendidikan, bimbingan usaha kecil dan menengah, serta perlindungan hukum. Selain itu, peraturan ini mengatur hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional dan prosedur pengajuan pemakaman bagi veteran. Hak-hak ini diberikan kepada veteran yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan mengenai pengajuan hak-hak tertentu dan pemakaman jenazah bagi Veteran Republik Indonesia yang telah ada tetap berlaku sampai terbentuknya peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)