For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1957 tentang Pembebanan Sejumlah Uang Kepada Azhar Bekas Klerk Stasiun Kertopati

Also known as: Keppres 53/1957 · Keppres No. 53 Tahun 1957 · Keppres Nomor 53 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:8 Maret 1957
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebanan Sejumlah Uang Kepada Azhar Bekas Klerk Stasiun Kertopati
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date08 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1957 ini menetapkan tanggung jawab penggantian kerugian negara kepada Azhar, bekas Klerk-Stasiun Kertapati, sebesar Rp. 7.953,92. Keputusan ini didasarkan pada pemeriksaan kekurangan kas di Stasiun Kertapati dan surat pembelaan Azhar. Meskipun Azhar awalnya dibebaskan dari tanggung jawab oleh Pengadilan Negeri, keputusan ini mengharuskan Azhar untuk mengganti kerugian negara setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan. Jumlah penggantian ini adalah hasil pengurangan dari total kerugian negara sebesar Rp. 9.921,78 dengan jumlah yang dibebankan kepada Achmad Sajuti.

(-)

(-)