Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1957 ini menetapkan tanggung jawab penggantian kerugian negara kepada Azhar, bekas Klerk-Stasiun Kertapati, sebesar Rp. 7.953,92. Keputusan ini didasarkan pada pemeriksaan kekurangan kas di Stasiun Kertapati dan surat pembelaan Azhar. Meskipun Azhar awalnya dibebaskan dari tanggung jawab oleh Pengadilan Negeri, keputusan ini mengharuskan Azhar untuk mengganti kerugian negara setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan. Jumlah penggantian ini adalah hasil pengurangan dari total kerugian negara sebesar Rp. 9.921,78 dengan jumlah yang dibebankan kepada Achmad Sajuti.