For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2023

Also known as: Peraturan BPOM 11/2023 · Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2023Publication Date:15 Maret 2023
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2023
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date15 Maret 2023
Publication Date15 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Bantuan Operasional Kesehatan dalam pengawasan obat dan makanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam pengawasan perizinan fasilitas pelayanan kefarmasian, usaha mikro obat tradisional, dan pengawasan pangan industri rumah tangga.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BPOM dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dalam pengelolaan dana bantuan operasional. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyediaan dan pengelolaan data perizinan, pengendalian dan pengawasan SPP-IRT, pemeriksaan post-market, serta promosi kesehatan. Subjek hukum memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan perizinan, serta mengikuti bimbingan teknis dan pengawasan yang ditetapkan.

(-)

(-)