Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2020 menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonogiri untuk periode 2020-2040. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah mewujudkan Kabupaten Wonogiri sebagai pusat pertumbuhan pariwisata dan industri yang didukung oleh sektor pertanian yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan, serta mengedepankan sumber daya lokal dan berdaya saing.
Kebijakan penataan ruang mencakup pemantapan fungsi dan kedudukan kabupaten dalam kawasan andalan, pengembangan kawasan pariwisata, optimalisasi pertumbuhan industri yang berwawasan lingkungan, perlindungan dan optimalisasi kawasan pertanian, pemantapan fungsi kawasan lindung, pengembangan pusat kegiatan terpadu, pengembangan kawasan strategis, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan.
Ketentuan substansial meliputi sistem perkotaan yang terdiri dari Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL). Selain itu, diatur pula sistem jaringan prasarana yang meliputi transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya. Rencana pola ruang mencakup kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya, dengan pengaturan detail mengenai pemanfaatan masing-masing kawasan.