Peraturan Daerah ini dibuat untuk mengoptimalkan kelembagaan dan meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan dengan meningkatkan kelas Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah dari Kelas D menjadi Kelas C. Perubahan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/1/3366/2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah, yang terdiri dari direktur, bagian tata usaha, bidang-bidang (Pelayanan Medis dan Kefarmasian, Keperawatan dan Kebidanan, Penunjang Klinis dan Nonklinis), subbagian, seksi, kelompok jabatan fungsional, dan komite medis. Bagian tata usaha membawahi subbagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan dan Perlengkapan. Setiap bidang membawahi seksi-seksi terkait. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai jabatan struktural eselon di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah.