For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2015Publication Date:31 Juli 2015
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date31 Juli 2015
Publication Date31 Juli 2015
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 198).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mengoptimalkan kelembagaan dan meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan dengan meningkatkan kelas Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah dari Kelas D menjadi Kelas C. Perubahan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/1/3366/2014. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah, yang terdiri dari direktur, bagian tata usaha, bidang-bidang (Pelayanan Medis dan Kefarmasian, Keperawatan dan Kebidanan, Penunjang Klinis dan Nonklinis), subbagian, seksi, kelompok jabatan fungsional, dan komite medis. Bagian tata usaha membawahi subbagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan dan Perlengkapan. Setiap bidang membawahi seksi-seksi terkait. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai jabatan struktural eselon di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah.

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)