For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 10/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2006Publication Date:27 April 2006
Pendanaan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAlokasi Dana Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date01 Mei 2006
Publication Date27 April 2006
Place of EnactmentSlawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten Tegal untuk desa. ADD dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan ADD adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan dalam perencanaan pembangunan, meningkatkan pemerataan pendapatan dan kesempatan kerja, serta mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.

Sumber ADD adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan kepada Desa secara proporsional paling sedikit 10% dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai. Penentuan proporsi alokasi dana desa berdasarkan asas merata dan adil, dengan 60% dialokasikan secara merata (ADDM) dan 40% dialokasikan secara proporsional berdasarkan Nilai Bobot Desa (ADDP).

Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APB Desa. Pengelolaan ADD dilaksanakan oleh pemerintahan desa, dengan Tim Fasilitasi di tingkat Kabupaten dan Tim Pendampingan di tingkat Kecamatan. Besarnya ADD yang diterima masing-masing desa ditentukan berdasarkan Nilai Bobot Desa (BDx) yang dihitung berdasarkan variabel independen utama (kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, keterjangkauan) dan variabel independen tambahan.

Alokasi dana operasional sebesar 30% dari ADD digunakan untuk bantuan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, operasional kantor Pemerintah Desa, BPD, LKMD, RT/RW, PKK, dan Tim Pelaksana ADD Tingkat Desa. Sisanya 70% digunakan untuk pelaksanaan kegiatan pada skala desa sesuai dengan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD), dengan prioritas pada program penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ADD harus partisipatif, transparan, dan akuntabel, serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan dilaporkan kepada Bupati.

(-)

1. Bagi Desa yang pelaksanaan ADD dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi. 2. Bagi pelaksana pembangunan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan atau terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan skala desa dari dana ADD akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.