For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 57 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 57 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 57/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 57 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 57 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:1 September 2010Publication Date:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date01 September 2010
Publication Date01 September 2010
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Motihelumo di wilayah Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan desa ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Desa Motihelumo berasal dari sebagian wilayah Desa Dulukapa, meliputi Dusun Iloheluma dan Dusun Mooti. Batas-batas wilayah Desa Motihelumo meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah Timur dengan Desa Dulukapa, sebelah Selatan dengan Pegunungan Paguyaman, dan sebelah Barat dengan Desa Tamenta'o. Pusat pemerintahan Desa Motihelumo berkedudukan di Dusun Iloheluma.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Motihelumo mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengresmian Desa Motihelumo dan pelantikan pejabat kepala Desa Motihelumo dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk memimpin jalannya pemerintahan, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Motihelumo dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Motihelumo, meliputi pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Motihelumo dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Motihelumo menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Motihelumo untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa tersebut dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang - undangan. 3. Sebelum Desa Motihelumo menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala Desa Dulukapa tetap berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah Desa Motihelumo. 4. Semua Peraturan Desa Dulukapa dan Peraturan Kepala Desa Dulukapa yang selama ini berlaku di Desa Motihelumo harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)