For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 257 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 257 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Kepala Staf Komando Berdikari

Also known as: Keppres 257/1965 · Keppres No. 257 Tahun 1965 · Keppres Nomor 257 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:2 September 1965Publication Date:2 September 1965
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Kepala Staf Komando Berdikari
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 September 1965
Publication Date02 September 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 257 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mengangkat Brigadir Jenderal TNI Achmad Jusuf sebagai Kepala Staf KOTARI. Pengangkatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas KOTARI, dengan pertimbangan bahwa Brigadir Jenderal Achmad Jusuf, yang juga menjabat sebagai Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri, dianggap cakap untuk memimpin Staf KOTARI. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 256 Tahun 1965.

(-)

(-)