For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 44 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 44 Tahun 2017 tentang PEDULI SANITASI LAYAK DAN BERKELANJUTAN

Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 44/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 44 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 44 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2017Publication Date:20 Desember 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePEDULI SANITASI LAYAK DAN BERKELANJUTAN
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date20 Desember 2017
Publication Date20 Desember 2017
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Walikota Parepare Nomor 44 Tahun 2017 ini ditetapkan sebagai langkah strategis Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 untuk mencapai target akses sanitasi layak sebesar 100%. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan percepatan penyediaan akses sanitasi yang berkualitas, sistematis, dan berkelanjutan melalui sinergi multipihak.

Secara substansial, peraturan ini mengatur penyelenggaraan gerakan "Peduli Sanitasi Layak dan Berkelanjutan" yang mencakup pengelolaan air limbah domestik serta sampah rumah tangga dan sampah sejenis. Pelaksanaan kebijakan ini dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi di tingkat kota, dengan pelibatan aktif dari SKPD terkait, Camat, dan Lurah. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan koordinasi perencanaan melalui internalisasi Strategi Sanitasi Kota (SSK) ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD/RKPD), optimalisasi pendanaan dari berbagai sumber (APBN, APBD, Zakat, CSR), serta peningkatan peran serta masyarakat dan swasta.

Selain itu, peraturan ini mendorong pembangunan rantai bisnis sanitasi untuk menciptakan nilai ekonomi dari pengelolaan limbah dan sampah. Pemerintah Daerah juga menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala, serta pemberian penghargaan bagi individu, kelompok masyarakat, atau pemerintah kelurahan yang berprestasi dalam mendukung keberhasilan program sanitasi ini.

(-)

(-)