on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Kalimantan Selatan
Also known as: PP 48/1961 · PP No. 48 Tahun 1961 · PP Nomor 48 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Perikanan Negara Kalimantan Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960. Perusahaan ini berfungsi untuk mengelola usaha perikanan di wilayah Kalimantan Selatan, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari proyek perikanan yang ada di Kotabaru. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 39.875.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan ini juga diatur untuk memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) dan harus menyusun laporan keuangan tahunan yang disahkan oleh Menteri. Laba bersih perusahaan akan dialokasikan untuk dana pembangunan semesta, cadangan umum, dan sumbangan sosial lainnya.