For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara

Also known as: Permen LHK 16/2023 · Permen LHK No. 16 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:22 Desember 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date22 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan dan penanganan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui manajemen pengaduan yang efektif dan efisien. Pengelolaan pengaduan meliputi penatausahaan dan penelaahan pengaduan. Penanganan pengaduan dilakukan jika terdapat dugaan pelanggaran, melalui audit investigatif. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengelolaan dan penanganan pengaduan. Pengaduan dapat disampaikan kepada Menteri, pimpinan unit organisasi, kepala unit kerja pusat di daerah, atau kepala UPT, melalui berbagai saluran komunikasi. Pengadu dan Teradu memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini, termasuk jaminan perlindungan dan kerahasiaan. Unit pengelola pengaduan bertugas menyusun standar operasional, melaksanakan pengelolaan dan penanganan pengaduan, serta menyampaikan laporan secara berjenjang. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan, keterbukaan informasi, kerja sama dengan pihak terkait, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.

1. Terhadap pengelolaan dan penanganan Pengaduan yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, prosesnya masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesai.

(-)