For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Also known as: Perda Kabupaten Raja Ampat 6/2023 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2023Publication Date:16 Oktober 2023
Keterbukaan InformasiKesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
LocationPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Effective Date17 Oktober 2023
Publication Date16 Oktober 2023
Place of EnactmentWaisai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Raja Ampat yang tertib, tentram, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman, dan teratur. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk kebersihan, bangunan dan izin usaha, lingkungan, sungai, parit dan saluran, parkir dan angkutan jalan raya, usaha tertentu, sosial, tata ruang, jalan, pendidikan, disiplin Aparatur Sipil Negara, barang milik daerah, pajak daerah dan retribusi daerah, kawasan objek wisata, tempat hiburan dan keramaian, keadaan bencana, dan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur tentang perlindungan masyarakat, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan unsur masyarakat di tingkat kelurahan dan kampung. Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial dan tindakan hukum (pro-yustisi) terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi dan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum. 2. Biaya paksaan penegakan hukum dikenakan terhadap pelanggaran kewajiban dan larangan, dengan besaran yang berbeda tergantung jenis pelanggarannya. 3. Pelanggaran tertentu yang mengakibatkan kerugian materil dapat diancam pidana kurungan dan/atau denda. 4. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian materil berupa kerusakan lingkungan, kecacatan fisik dan mental, serta kehilangan nyawa dapat diancam pidana penjara.