Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Raja Ampat yang tertib, tentram, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman, dan teratur. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk kebersihan, bangunan dan izin usaha, lingkungan, sungai, parit dan saluran, parkir dan angkutan jalan raya, usaha tertentu, sosial, tata ruang, jalan, pendidikan, disiplin Aparatur Sipil Negara, barang milik daerah, pajak daerah dan retribusi daerah, kawasan objek wisata, tempat hiburan dan keramaian, keadaan bencana, dan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur tentang perlindungan masyarakat, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan unsur masyarakat di tingkat kelurahan dan kampung. Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial dan tindakan hukum (pro-yustisi) terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.