For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten rejang Lebong

Also known as: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2013 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2014Publication Date:30 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten rejang Lebong
LocationPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Effective Date28 Januari 2014
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Peraturan Daerah ini mengubah struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi yang terdiri dari Inspektur, Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektur Pembantu Wilayah IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat membawahi Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Evaluasi & Pelaporan, dan Sub Bagian Administrasi & Umum. Struktur organisasi Inspektorat Kabupaten secara detail tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)