on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial
Also known as: Peraturan BIG 3/2019 · Peraturan BIG No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BIG Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang tertib, transparan, akuntabel, tepat daya, dan tepat guna.
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan APBN di BIG, termasuk penetapan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan anggaran. PA adalah Kepala Badan, yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan anggaran. KPA ditunjuk oleh PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Peraturan ini juga mengatur proses penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui Rupiah Murni, Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, diatur pula mengenai revisi anggaran, penatausahaan dokumen dan Barang Milik Negara (BMN), pelaporan, serta pemantauan dan pengawasan pelaksanaan anggaran.
Peraturan ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN, serta perlunya pengawasan intern oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).