Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 650.228.021.748,14 dan belanja sebesar Rp. 577.672.492.773,96, menghasilkan surplus sebesar Rp. 72.555.528.974,18. Pembiayaan penerimaan tercatat sebesar Rp. 42.158.093.726,96 dan pengeluaran sebesar Rp. 102.632.893.665,56, menghasilkan defisit sebesar Rp. (60.474.799.938,60). Neraca per 31 Desember 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.291.944.883.383,38, kewajiban sebesar Rp. 78.012.667.425,17, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.213.932.215.958,21. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 12.061.935.738,96 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 12.612.370.399,58. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.