For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur`an

Also known as: Peraturan Menag 44/2016 · Peraturan Menag No. 44 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 44 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2016Publication Date:26 Oktober 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePenerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur`an
LocationKementerian Agama
Effective Date26 Oktober 2016
Publication Date26 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Al-Quran 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1982 tentang Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur'an 3. Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Al-Quran

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga kesahihan, kesucian, dan kehormatan Al-Qur'an dengan mengatur penerbitan, pentashihan, dan peredaran mushaf Al-Qur'an. Peraturan sebelumnya dianggap tidak memadai dan tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewenangan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) dalam pentashihan, pengawasan penerbitan, pencetakan, dan peredaran mushaf. Setiap mushaf yang diterbitkan, dicetak, atau diedarkan di Indonesia harus memperoleh Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar dari LPMQ. Penerbit harus mengikuti Mushaf Standar dan memiliki penanggung jawab yang beragama Islam. Penerbit juga diwajibkan menyerahkan eksemplar hasil cetakan kepada LPMQ untuk dokumentasi.

(-)

1. Penerbit mushaf Al-Qur'an yang melanggar ketentuan diberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, penarikan dan pelarangan produk untuk beredar, dan pencabutan Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar.