on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur`an
Also known as: Peraturan Menag 44/2016 · Peraturan Menag No. 44 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 44 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga kesahihan, kesucian, dan kehormatan Al-Qur'an dengan mengatur penerbitan, pentashihan, dan peredaran mushaf Al-Qur'an. Peraturan sebelumnya dianggap tidak memadai dan tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewenangan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) dalam pentashihan, pengawasan penerbitan, pencetakan, dan peredaran mushaf. Setiap mushaf yang diterbitkan, dicetak, atau diedarkan di Indonesia harus memperoleh Surat Tanda Tashih atau Surat Izin Edar dari LPMQ. Penerbit harus mengikuti Mushaf Standar dan memiliki penanggung jawab yang beragama Islam. Penerbit juga diwajibkan menyerahkan eksemplar hasil cetakan kepada LPMQ untuk dokumentasi.